09 Desember 2015

Variabel : KAMMI dan FH UB (Perspektif Saya) Kaitan Kepentingan

Saya ingin menulis sedikit tentang ketakutan tentang “kepentingan” yang berada di FH UB, ada sebuah statement menarik di ask.fm sesungguhnya kepentingan tidak separsial itu bahkan ada pepatah yang mengatakan bahwa tidak ada yang abadi selain “kepentingan”, semua orang yang punya pikiran dia pasti punya “kepentingan” dan menurut saya itu tidak masalah selama “kepentingan” itu memiliki nilai kebermanfaatan yang meluas, tidak menimbulkan kesewenangan, tidak menghalalkan apapun hingga menutup mata tentang kebenaran dan kebaikan. Saya percaya sebagai manusia dgn hati sanubari akan mampu memahami konsepsi “kepentingan” tidaklah menakutkan namun bisa jadi menguntungkan.



Kini saya bicara sebagai kader KAMMI sebagai organisasi ekstra kampus yang terlihat menakutkan sampai ada yang berkata “Say No To Omek”, apa ada yang salah ketika Saya dan teman-teman memilih belajar diluar kampus? Memilih sebuah ideologi untuk berproses? KAMMI dan OMEK lain kerap dibilang membawa kepentingan maka saya justru ingin menanyakan “Kepentingan” dari KAMMI apakah yang kalian kuatirkan?

Karena insya allah saya teman-teman di KAMMI memahami konsepsi beratnya sebuah amanah maka niscaya jika ada orang atau golongan lain dengan “kepentingan"nya mau beramanah maka mungkin saya akan mengajak teman-teman di KAMMI untuk fokus di komisariat bekerja dalam tataran masyarakat lebih luas saja bukan hanya dikampus. Toh nama KAMMI sudah punya gaung diera reformasi sebagai penghimpun masa terbesar. Buat apa harus capek-capek keluar uang buat dana kampanye, teriak-teriak dan segala teknik kampanye, jika terpilih mengerjakan sebarek program kerja dan pertanggungjawaban, intinya ketika teman-teman lain bisa main-main kita masih disibukkan. Sungguh yang dilakukan ini adalah upaya menebar kebermanfaatan dalam nilai kebaikan dan kebenaran sebagai bentuk ibadah karena tidak ada satupun keuntungan dunia bahkan yang ada kadang kebencian tanpa alasan mungkin beberapa luka ringan dalam tataran perpolitikan kampus.

Kuatir kalau KAMMI megang lembaga maka akan ada recruitmen sebesar-besarnya. Sekali lagi saya tegaskan bahwa jumlah kader KAMMI tidak sebanyak kader pergerakan lain di Brawijaya. Saat daurah marhalah atau proses pelatihan kader yang diadakan kurang lebih 4 kali dalam setahun, Fakultas hukum hanya mengirimkan paling banyak lima bahkan lebih sering absen dengan atau tanpa lembaga karena proses recruitmen yang benar-benar menekankan pada pemahaman bukan sekadar keanggotaan. Bahkan ketika dikatakan KAMMI memegang lembaga vital di BEM FHUB jaman saya 2012-2013 anak BEM yang mengikutkan diri dalam KAMMI bisa dikatakan hanya satu yaitu saya. Panjang kawan langkah dalam pengkaderan yang mencerdaskan.

Dan tadi saya malah denger selentingan "jangan pilih kami” (ah ntahlah mau mengarah pada KAMMI atau kegagalan memahami tata bahasa) nanti beasiswa tidak cair dimakan atau diambil sama orang mereka, lagi-lagi saya tegaskan nilai Islam yang diajarkan membentuk kader menjadi memahami konsepsi beratnya sebuah amanah dan kita tunduk pada ALLAH, makan uang atau barang milik orang lain itu haram. Setahun saya berproses di BEM sebagai anak KAMMI bahkan saya baru menerima beasiswa PPA Non Akademik saat golongan lain yang memegang. Teman-teman malah melakukan keluhan permasalahan beasiswa ketika dikatakan masa KAMMI tidak memegang BEM, saya ingat betul bersama KAMMI dan beberapa temen independen akhirnya berhimpun menganalisis nama yang tidak pantas dalam menerima beasiswa dan ketika meminta kejelasan justru malah bentakan dan bahkan saya bersama teman saya mendapat kata-kata “kan kamu udah dapet, kenapa masih sewot”. Jika teman-teman rajin lakukan langkah yang sama untuk penerima beasiswa maka pasti menemukan nama-nama ganjil dalam daftar penerima.

Kemudian adalagi slentingan yang membicarakan kepemimpinan BEM (eh anak-anakya masih ngotot BPM RDM jadi semoga tulisan saya berkenaan dengan relevansi nama bisa mencerakan) sebut saja Zubairi Fajar (penyebutan nama tidak bermaksud jelek) kurang mantap karena dia pernah di KAMMI, maka rasanya saya ingin saja posting seluruh data Kader KAMMI Fak.Hukum yang saya punya dari tahun 2007-2012 karena tidak ada nama saudara yang disebutkan. Benar saudara yang disebutkan diatas pernah berafiliasi di barisan perjuangan yang disebut-sebut milik KAMMI, namun sepertinya dia tidak selesai berproses disana karena terbukti yang berproses di KAMMI atau berafiliasi rata-rata sukses menjadi orang baik dikampus maupun diluar yang Alhamdulillah paham bagaimana cara bekerja. Saudara yang disebutkan diatas pun bahkan pernah mengabdi di BEM FH UB pada periode yang katanya dikuasai anak KAMMI dan jika memang tidak dibutakan dia akan memahami bagaimana cukup berusahanya kinerja BEM periode itu untuk bermanfaat bahkan jika diperhatikan dokumentasi program kerja yang masih abadi di google yang bisa dicari dengan keyword BEM FH UB. Sebagai catatan saya masih berusaha berteman dengan bertegur sapa dengan saudara Zubairi Fajar, tapi tulisan bagian ini hanya sebuah klarifikasi  atas statement yang saya dengar mengingat menyinggung sebuah gerakan mahasiswa yang telah membina saya.

Jika KAMMI seburuk itu “kepentingan"nya maka tidak akan ada orang diluar pergerakan ini yang berhimpun berjuang bersama untuk pemenangan politik kampus ini, bahkan lebih banyak dari jumlah kader KAMMI sendiri. Kita yang ingin FH terus bergerak lebih baik untuk kebaikan, kebenaran, dan kebermanfaatan berhimpun membawa gagasan kemajuan dalam nama yang berganti rupa dan mungkin akan tetap demikian berusaha menjawab kebutuhan masyarakat FH UB. Maka jangan pahami gerakan ini secara parsial dengan memberikan label seenak perasaan.

Saya tidak akan capek-capek membela KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa) sebagai organisasi, yang saya bela adalah nilai yang terkandung didalamnya selama itu masih sesuai dengan titahNya. Jika memang ada yang salah dari saya, KAMMI, atau gerakan yang melakukan perjuangan maka mari kita bicarakan, ingatkanlah kami sebagai caranya para cendikiawan.

Relevansi Penamaan BPM RDM FH UB

Memahami hukum bukan hanya tentang substansi atau materiil namun cara pembentukan atau formil, hukum harus dipahami secara komprehensif sehingga jangan sampai ada kesalahan dalam pengunaan hukum hanya untuk pembenaran sebuah kepentingan yang bisa jadi merupakan kesalahan :)

Saya mencoba mengajak mahasiswa FHUB memahami dinamika kelembagaan di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Berbicara tentang dasar hukum organisasi mahasiswa fakultas kita tercinta dalam Konstitusi Republik Demokrasi Mahasiswa FH UB yang dibuat pada tahun 2002. Konstitusi FHUB yang menurut saya sudah usang dan tidak lagi relevan menjawab kebutuhan zaman, memang takdir hukum berada dibelakang dinamika masyarakat tapi kita bisa memutuskan untuk perubahan, konsepsi amandemen yang selalu digadang ketika kini membahas penamaan lembaga eksekutif di FH UB, amandemen atau perubahan konstitusi sungguh sangat menarik untuk dilakukan namun bukan langkah mudah ditengah ketidakdewasaan pemikiran yang ada di FHUB (agak miris). Harapan saya pribadi mungkin nanti akan ada yang benar-benar mampu menginisiasi perubahan konstitusi kita ini

Menelusuri Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 155 tahun 1998 atau Kepmen No.155 /U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi . Kepmen ini sepahaman saya masih menjadi dasar hukum tertinggi kegiatan organisasi mahasiswa. Dalam pasal 3 ayat 3 Kepmen ini berbunyi, "Bentuk dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar mahasiswa, tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, dan statuta perguruan tinggi yang bersangkutan".

Bentuk dan Kelengkapan diatur berdasar statuta perguruan tinggi, mengikuti dinamika perkembangan yang ada kemudian dikeluarkan SK Rektor Brawijaya pada tahun 2007 yang mengamanatkan untuk pergantian atau penyeragaman nama lembaga eksekutif mahasiswa menjadi BEM (Badan Eksektutif Mahasiswa) hal ini kemudian diamini LKM (Lembaga Kedaulatan Mahasiswa) dapat dilihat padaAD/ART LKM UB tahun 2008 (menurut sumber anggota DPM bahwa perubahan ditahun terakhir 2014 tidak menyentuh tataran BEM-F secara signifikan), AD/ART LKM UB merupakan sumber hukum tertinggi kegiatan organisasi mahasiswa di tataran Universitas Brawijaya. Dalam pasal 11 angka 8 AD (Anggaran Dasar) berbunyi, “Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas – selanjutnya disingkat BEMF – adalah lembaga tinggi eksekutif dalam kehidupan kemahasiswaan di tingkat Fakultas” sebagai bagian dari kelengkapan organisasi LKM UB (bahkan sebenarnya mengacu pada pasal ini maka DSM atau Dewan Senat Mahasiswa) tidak lagi relevan). Selanjutnya di ART (Anggaran Rumah Tangga) Pada BAB IX menjadi bagian khusus berkenaan dengan BEM atau Badan Eksekutif Mahasiswa.

Pasal 45
Hak dan kewajiban BEMF : (1) Melaksanakan segala ketetapan MUMF; (2) BEMF wajib menjunjung tinggi dan melaksanakan AD/ART LKM UB dan AD/ART mahasiswa fakultas; (3) BEMF mewakili mahasiswa fakultas baik kedalam maupun keluar fakultas.
Pasal 46
Pembentukan BEMF adalah otonomi masing-masing fakultas melalui MUMF dengan tidak melanggar ketetapan KM UB.
Pasal 47
Mekanisme hubungan : (1) Untuk kegiatan internal, BEMF memiliki hak otonomi, untuk kegiatan eksternal yang membawa nama Universitas Brawijaya harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan EM UB; (2) Dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan terpusat yang dilaksanakan oleh EM UB, BEMF berada didalam koordinasi EM UB.

Kurang lebih begini gambar kinerja seluruh anggota badan kelengkapan LKM UB, sepemahaman saya ada beberapa perubahan yang telah dilakukan

Memasuki pembentukan peraturan perundang-undangan, Hans Nawiasky dalam bukunya yang berjudul “allgemeine Rechtslehre” dengan teorinya yang dikenal dengan istilah stuffenbowtheorie mengatakan suatu norma atau hukum selalu dalam bentuk berlapis-lapis atau memiliki jenjangan. Jenjangan ini kemudian berguna dalam penyelesaian konflik hukum, terdapat dua asas yang dapat digunakan menyelesaikan konflik  yang terjadi di Fakultas Hukum dimana terdapat perbedaan gramatikal terhadap penamaan lembaga eksekutif mahasiswa yakni (1) Asas lex superior derogat legi inferior. Apabila ada dua undang-undang yang mengatur objek yang sama maka undang-undang yang derajatnya lebih tinggi didahulukan keberlakuannya. Keberlakuan sebuah norma hanyalah keberlakuan norma lain yang direpresentasikan sebagai norma yang lebih tinggi. (2) Asas lex posteriore derogate lex priori (hukum yang baru mengalahkan hukum yang lama). Menurut Prof. Bagir Manan harus terdapat prinsip bahwa aturan hukum baru harus sederajat dengan aturan hukum lama dan mengatur tentang objek yang sama. Dalam konteksual kehidupan kampus di Brawijaya maka dapat dikatakan bahwa AD/ART LKM UB berada dalam jenjangan lebih tinggi dari Konstitusi Republik Demokrasi Mahasiswa Fakultas Hukum Brawijaya pemberlakukannya didahulukan, AD/ART LKM UB bersifat lebih baru dari Konstitusi FH UB. Sehingga sebagaimana dijabarkan diatas pelaksanaan organisasi mahasiswa di Fakultas tunduk pada aturan yang berada dalam tataran universitas, yang bersifat lebih baru dan lebih tinggi. hal ini sendiri secara sederhana dapat kita pahami di mars fakultas hukum dalam lirik dibawalah brawijaya, jaya-jaya fak hukum jaya.

Masuk dalam tataran administrasi. Pengertian dari pemerintahan menurut M. Kusnardi adalah sebagai urusan-urusan yng dilakukan oleh suatu negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat atau warganya & kepentingan rakyatnya serta menjalankan dan melaksanakan tugas eksekutif, legislatif dan yudikatif. Kata Pemerintahan memiliki pengertian yang sangat luas sehingga dapat menimbulkan kebingungan, jika tidak percaya tanyakan saja pada adik-adik maba yang kerepotan untuk menjelaskan dan menceritakan kelembagaan eksekutif FHUB yang masih dengan nama BPM RDM. Sehingga pemilihan nama Badan Eksekutif Mahasiswa di FH UB adalah sebuah bentuk penegasan akan tujuan dan fungsi guna kesejahteraan mahasiswa FH UB terutama, dan saya pribadi berdasarkan pertimbangan yang ada menyimpulkan bahwa penamaan BPM RDM tidaklah lagi relevan. 

Selesai ditulis berdasarkan kemampuan dalam diri saya, Nur Hadiyati - Mahasiswi FH UB 2012, sedang menempuh konsentrasi Hukum Tata Negara, beramanah di Direktur Kajian FKPH dan Humas LPM ManifesT. Ditulis menyikapi hangat kembali pembahasan berkenaan dengan kontitusi FH UB dibulan desember ini yang tiba-tiba digadang-gadang pemberlakuannya berkenaan dengan jati diri FH UB harga mati :)

Variabel : KAMMI dan FH UB (Perspektif Saya) Kaitan Kepentingan

Saya ingin menulis sedikit tentang ketakutan tentang “kepentingan” yang berada di FH UB, ada sebuah statement menarik di ask.fm sesungguhny...