Memahami hukum bukan hanya tentang substansi atau materiil namun cara pembentukan atau formil, hukum harus dipahami secara komprehensif sehingga jangan sampai ada kesalahan dalam pengunaan hukum hanya untuk pembenaran sebuah kepentingan yang bisa jadi merupakan kesalahan :)
Saya mencoba mengajak mahasiswa FHUB memahami dinamika kelembagaan di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Berbicara tentang dasar hukum organisasi mahasiswa fakultas kita tercinta dalam Konstitusi Republik Demokrasi Mahasiswa FH UB yang dibuat pada tahun 2002. Konstitusi FHUB yang menurut saya sudah usang dan tidak lagi relevan menjawab kebutuhan zaman, memang takdir hukum berada dibelakang dinamika masyarakat tapi kita bisa memutuskan untuk perubahan, konsepsi amandemen yang selalu digadang ketika kini membahas penamaan lembaga eksekutif di FH UB, amandemen atau perubahan konstitusi sungguh sangat menarik untuk dilakukan namun bukan langkah mudah ditengah ketidakdewasaan pemikiran yang ada di FHUB (agak miris). Harapan saya pribadi mungkin nanti akan ada yang benar-benar mampu menginisiasi perubahan konstitusi kita ini
Menelusuri Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 155 tahun 1998 atau Kepmen No.155 /U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi . Kepmen ini sepahaman saya masih menjadi dasar hukum tertinggi kegiatan organisasi mahasiswa. Dalam pasal 3 ayat 3 Kepmen ini berbunyi, "Bentuk dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar mahasiswa, tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, dan statuta perguruan tinggi yang bersangkutan".
Bentuk dan Kelengkapan diatur berdasar statuta perguruan tinggi, mengikuti dinamika perkembangan yang ada kemudian dikeluarkan SK Rektor Brawijaya pada tahun 2007 yang mengamanatkan untuk pergantian atau penyeragaman nama lembaga eksekutif mahasiswa menjadi BEM (Badan Eksektutif Mahasiswa) hal ini kemudian diamini LKM (Lembaga Kedaulatan Mahasiswa) dapat dilihat padaAD/ART LKM UB tahun 2008 (menurut sumber anggota DPM bahwa perubahan ditahun terakhir 2014 tidak menyentuh tataran BEM-F secara signifikan), AD/ART LKM UB merupakan sumber hukum tertinggi kegiatan organisasi mahasiswa di tataran Universitas Brawijaya. Dalam pasal 11 angka 8 AD (Anggaran Dasar) berbunyi, “Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas – selanjutnya disingkat BEMF – adalah lembaga tinggi eksekutif dalam kehidupan kemahasiswaan di tingkat Fakultas” sebagai bagian dari kelengkapan organisasi LKM UB (bahkan sebenarnya mengacu pada pasal ini maka DSM atau Dewan Senat Mahasiswa) tidak lagi relevan). Selanjutnya di ART (Anggaran Rumah Tangga) Pada BAB IX menjadi bagian khusus berkenaan dengan BEM atau Badan Eksekutif Mahasiswa.
Memasuki pembentukan peraturan perundang-undangan, Hans Nawiasky dalam bukunya yang berjudul “allgemeine Rechtslehre” dengan teorinya yang dikenal dengan istilah stuffenbowtheorie mengatakan suatu norma atau hukum selalu dalam bentuk berlapis-lapis atau memiliki jenjangan. Jenjangan ini kemudian berguna dalam penyelesaian konflik hukum, terdapat dua asas yang dapat digunakan menyelesaikan konflik yang terjadi di Fakultas Hukum dimana terdapat perbedaan gramatikal terhadap penamaan lembaga eksekutif mahasiswa yakni (1) Asas lex superior derogat legi inferior. Apabila ada dua undang-undang yang mengatur objek yang sama maka undang-undang yang derajatnya lebih tinggi didahulukan keberlakuannya. Keberlakuan sebuah norma hanyalah keberlakuan norma lain yang direpresentasikan sebagai norma yang lebih tinggi. (2) Asas lex posteriore derogate lex priori (hukum yang baru mengalahkan hukum yang lama). Menurut Prof. Bagir Manan harus terdapat prinsip bahwa aturan hukum baru harus sederajat dengan aturan hukum lama dan mengatur tentang objek yang sama. Dalam konteksual kehidupan kampus di Brawijaya maka dapat dikatakan bahwa AD/ART LKM UB berada dalam jenjangan lebih tinggi dari Konstitusi Republik Demokrasi Mahasiswa Fakultas Hukum Brawijaya pemberlakukannya didahulukan, AD/ART LKM UB bersifat lebih baru dari Konstitusi FH UB. Sehingga sebagaimana dijabarkan diatas pelaksanaan organisasi mahasiswa di Fakultas tunduk pada aturan yang berada dalam tataran universitas, yang bersifat lebih baru dan lebih tinggi. hal ini sendiri secara sederhana dapat kita pahami di mars fakultas hukum dalam lirik dibawalah brawijaya, jaya-jaya fak hukum jaya.
Masuk dalam tataran administrasi. Pengertian dari pemerintahan menurut M. Kusnardi adalah sebagai urusan-urusan yng dilakukan oleh suatu negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat atau warganya & kepentingan rakyatnya serta menjalankan dan melaksanakan tugas eksekutif, legislatif dan yudikatif. Kata Pemerintahan memiliki pengertian yang sangat luas sehingga dapat menimbulkan kebingungan, jika tidak percaya tanyakan saja pada adik-adik maba yang kerepotan untuk menjelaskan dan menceritakan kelembagaan eksekutif FHUB yang masih dengan nama BPM RDM. Sehingga pemilihan nama Badan Eksekutif Mahasiswa di FH UB adalah sebuah bentuk penegasan akan tujuan dan fungsi guna kesejahteraan mahasiswa FH UB terutama, dan saya pribadi berdasarkan pertimbangan yang ada menyimpulkan bahwa penamaan BPM RDM tidaklah lagi relevan.
Saya mencoba mengajak mahasiswa FHUB memahami dinamika kelembagaan di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Berbicara tentang dasar hukum organisasi mahasiswa fakultas kita tercinta dalam Konstitusi Republik Demokrasi Mahasiswa FH UB yang dibuat pada tahun 2002. Konstitusi FHUB yang menurut saya sudah usang dan tidak lagi relevan menjawab kebutuhan zaman, memang takdir hukum berada dibelakang dinamika masyarakat tapi kita bisa memutuskan untuk perubahan, konsepsi amandemen yang selalu digadang ketika kini membahas penamaan lembaga eksekutif di FH UB, amandemen atau perubahan konstitusi sungguh sangat menarik untuk dilakukan namun bukan langkah mudah ditengah ketidakdewasaan pemikiran yang ada di FHUB (agak miris). Harapan saya pribadi mungkin nanti akan ada yang benar-benar mampu menginisiasi perubahan konstitusi kita ini
Menelusuri Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 155 tahun 1998 atau Kepmen No.155 /U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi . Kepmen ini sepahaman saya masih menjadi dasar hukum tertinggi kegiatan organisasi mahasiswa. Dalam pasal 3 ayat 3 Kepmen ini berbunyi, "Bentuk dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar mahasiswa, tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, dan statuta perguruan tinggi yang bersangkutan".
Bentuk dan Kelengkapan diatur berdasar statuta perguruan tinggi, mengikuti dinamika perkembangan yang ada kemudian dikeluarkan SK Rektor Brawijaya pada tahun 2007 yang mengamanatkan untuk pergantian atau penyeragaman nama lembaga eksekutif mahasiswa menjadi BEM (Badan Eksektutif Mahasiswa) hal ini kemudian diamini LKM (Lembaga Kedaulatan Mahasiswa) dapat dilihat padaAD/ART LKM UB tahun 2008 (menurut sumber anggota DPM bahwa perubahan ditahun terakhir 2014 tidak menyentuh tataran BEM-F secara signifikan), AD/ART LKM UB merupakan sumber hukum tertinggi kegiatan organisasi mahasiswa di tataran Universitas Brawijaya. Dalam pasal 11 angka 8 AD (Anggaran Dasar) berbunyi, “Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas – selanjutnya disingkat BEMF – adalah lembaga tinggi eksekutif dalam kehidupan kemahasiswaan di tingkat Fakultas” sebagai bagian dari kelengkapan organisasi LKM UB (bahkan sebenarnya mengacu pada pasal ini maka DSM atau Dewan Senat Mahasiswa) tidak lagi relevan). Selanjutnya di ART (Anggaran Rumah Tangga) Pada BAB IX menjadi bagian khusus berkenaan dengan BEM atau Badan Eksekutif Mahasiswa.
Pasal 45
Hak dan kewajiban BEMF : (1) Melaksanakan segala ketetapan MUMF; (2) BEMF wajib menjunjung tinggi dan melaksanakan AD/ART LKM UB dan AD/ART mahasiswa fakultas; (3) BEMF mewakili mahasiswa fakultas baik kedalam maupun keluar fakultas.
Pasal 46
Pembentukan BEMF adalah otonomi masing-masing fakultas melalui MUMF dengan tidak melanggar ketetapan KM UB.
Pasal 47
Mekanisme hubungan : (1) Untuk kegiatan internal, BEMF memiliki hak otonomi, untuk kegiatan eksternal yang membawa nama Universitas Brawijaya harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan EM UB; (2) Dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan terpusat yang dilaksanakan oleh EM UB, BEMF berada didalam koordinasi EM UB.
Kurang lebih begini gambar kinerja seluruh anggota badan kelengkapan LKM UB, sepemahaman saya ada beberapa perubahan yang telah dilakukan |
Memasuki pembentukan peraturan perundang-undangan, Hans Nawiasky dalam bukunya yang berjudul “allgemeine Rechtslehre” dengan teorinya yang dikenal dengan istilah stuffenbowtheorie mengatakan suatu norma atau hukum selalu dalam bentuk berlapis-lapis atau memiliki jenjangan. Jenjangan ini kemudian berguna dalam penyelesaian konflik hukum, terdapat dua asas yang dapat digunakan menyelesaikan konflik yang terjadi di Fakultas Hukum dimana terdapat perbedaan gramatikal terhadap penamaan lembaga eksekutif mahasiswa yakni (1) Asas lex superior derogat legi inferior. Apabila ada dua undang-undang yang mengatur objek yang sama maka undang-undang yang derajatnya lebih tinggi didahulukan keberlakuannya. Keberlakuan sebuah norma hanyalah keberlakuan norma lain yang direpresentasikan sebagai norma yang lebih tinggi. (2) Asas lex posteriore derogate lex priori (hukum yang baru mengalahkan hukum yang lama). Menurut Prof. Bagir Manan harus terdapat prinsip bahwa aturan hukum baru harus sederajat dengan aturan hukum lama dan mengatur tentang objek yang sama. Dalam konteksual kehidupan kampus di Brawijaya maka dapat dikatakan bahwa AD/ART LKM UB berada dalam jenjangan lebih tinggi dari Konstitusi Republik Demokrasi Mahasiswa Fakultas Hukum Brawijaya pemberlakukannya didahulukan, AD/ART LKM UB bersifat lebih baru dari Konstitusi FH UB. Sehingga sebagaimana dijabarkan diatas pelaksanaan organisasi mahasiswa di Fakultas tunduk pada aturan yang berada dalam tataran universitas, yang bersifat lebih baru dan lebih tinggi. hal ini sendiri secara sederhana dapat kita pahami di mars fakultas hukum dalam lirik dibawalah brawijaya, jaya-jaya fak hukum jaya.
Masuk dalam tataran administrasi. Pengertian dari pemerintahan menurut M. Kusnardi adalah sebagai urusan-urusan yng dilakukan oleh suatu negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat atau warganya & kepentingan rakyatnya serta menjalankan dan melaksanakan tugas eksekutif, legislatif dan yudikatif. Kata Pemerintahan memiliki pengertian yang sangat luas sehingga dapat menimbulkan kebingungan, jika tidak percaya tanyakan saja pada adik-adik maba yang kerepotan untuk menjelaskan dan menceritakan kelembagaan eksekutif FHUB yang masih dengan nama BPM RDM. Sehingga pemilihan nama Badan Eksekutif Mahasiswa di FH UB adalah sebuah bentuk penegasan akan tujuan dan fungsi guna kesejahteraan mahasiswa FH UB terutama, dan saya pribadi berdasarkan pertimbangan yang ada menyimpulkan bahwa penamaan BPM RDM tidaklah lagi relevan.
Selesai ditulis berdasarkan kemampuan dalam diri saya, Nur Hadiyati - Mahasiswi FH UB 2012, sedang menempuh konsentrasi Hukum Tata Negara, beramanah di Direktur Kajian FKPH dan Humas LPM ManifesT. Ditulis menyikapi hangat kembali pembahasan berkenaan dengan kontitusi FH UB dibulan desember ini yang tiba-tiba digadang-gadang pemberlakuannya berkenaan dengan jati diri FH UB harga mati :)
Bingung mau ngapain? mendingan main games online bareng aku?
BalasHapuscuman DP 20rbu aja kamu bisa dapatkan puluhan juta rupiah lohh?
kamu bisa dapatkan promo promo yang lagi Hitzz
yuu buruan segera daftarkan diri kamu
Hanya di dewalotto
Link alternatif :
dewa-lotto.name
dewa-lotto.com