09 Desember 2012

Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia


Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang sering dilakukan secara terencana dan sistematis. Tidaklah salah jika korupsi disebut kejahatan ekstra ordinary crime karena menimbulkan pelanggaran terhadap hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas dan endemik, merusak sendi-sendi ekonomi nasonal, serta merendahkan martabat bangsa di forum internasional. Dengan demikian, pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa, yang mana penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi harus diatur secara khusus.

Tanggal 9 Desember ditetapkan sebagai hari anti korupsi internasional. Hal ini berdasarkan kesepakatan 133 negara dalam Konvensi Anti Korupsi PBB (United Nation Convention Againts Corruption) di Merida, Meksiko pada 9 Desember 2003 silam

Perlu direnungkan bahwa segala hal yang menyelewengi dari ketentuan, yang merugikan orang lain tidaklah memunculkan kebaikan sama sekali, Korupsi tidak dapat ditoleransi dan Korupsilah yang membawa Indonesia dalam titik mati pergerakan dan stuck di Negara Berkembang

GERAKAN INDONESIA BERSIH,
BERANTAS BUDAYA KORUPSI
SEBAGAI BENTUK PEDULI BANGSA !!


Pelampiran essay mengenai penerapan pembuktian terbalik pada sistem peradilan tindak pidana korupsi disini

1 komentar:

  1. berantas! berantas!
    berantas korupsi!
    berantas korupsi sekarang juga!

    BalasHapus

Variabel : KAMMI dan FH UB (Perspektif Saya) Kaitan Kepentingan

Saya ingin menulis sedikit tentang ketakutan tentang “kepentingan” yang berada di FH UB, ada sebuah statement menarik di ask.fm sesungguhny...