Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang sering dilakukan secara terencana dan sistematis. Tidaklah salah jika korupsi disebut kejahatan ekstra ordinary crime karena menimbulkan pelanggaran terhadap hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas dan endemik, merusak sendi-sendi ekonomi nasonal, serta merendahkan martabat bangsa di forum internasional. Dengan demikian, pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa, yang mana penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi harus diatur secara khusus.
Tanggal 9 Desember ditetapkan sebagai hari anti korupsi internasional. Hal ini berdasarkan kesepakatan 133 negara dalam Konvensi Anti Korupsi PBB (United Nation Convention Againts Corruption) di Merida, Meksiko pada 9 Desember 2003 silam
Perlu direnungkan bahwa segala hal yang menyelewengi dari ketentuan, yang merugikan orang lain tidaklah memunculkan kebaikan sama sekali, Korupsi tidak dapat ditoleransi dan Korupsilah yang membawa Indonesia dalam titik mati pergerakan dan stuck di Negara Berkembang
GERAKAN INDONESIA BERSIH,
BERANTAS BUDAYA KORUPSI
SEBAGAI BENTUK PEDULI BANGSA !!
Pelampiran essay mengenai penerapan pembuktian terbalik pada sistem peradilan tindak pidana korupsi disini
berantas! berantas!
BalasHapusberantas korupsi!
berantas korupsi sekarang juga!