12 Oktober 2011

Pemerintahan & Warga Negara

Pemerintah

Arti luas adalah segala kegiatan/usaha yg teroganisir,bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara.
Arti sempit adalah pendapat montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif

Warga Negara dan Negara


  • Penduduk adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu penduduk dibedakan menjadi:
    • penduduk warga negara
    • penduduk bukan warga negara adalah mereka yg berada dalam wilayah suatu negara

  • Asas kewarganegaraan
    • kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut “ius sanguinis”
    • kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau dissebut “ius soli”
  • Pelaksanaan kedua stelsel ini dibedakan dalam :
    • hak opsi yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (stelsel aktif)
    • hak repudiasi yaitu hak untuk menolak kewarganegaraan (stelsel pasif)
  • Naturalis atau pewarganegaraan adalah suatu proses hukum yg menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan
Di indonesia siapa-siapa yg menjadi warga negara telah disebutkan di dlm pasal 26 UUD 1945, yaitu :

  1. Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.
  2. Syarat-syarat mengenai warganegara ditetapkan dengan undang-undang
Dalam penjelasan umum UU. No. 62 tahun 1958, dikatakan bahwa kewarganegaraan RI. Diperoleh :

  1. Karena kelahiran
  2. Karena pengangkatan
  3.  Karena dikabulkan permohonan
  4. Karena pewarganegaraan
  5. Karena atau akibat dari perkawinan
  6. Karena turunan ayah/ ibunya
  7. Karena pernyataan
Sumber : Harwantiyoko, Neltje F.Katuuk. MKDU Ilmu Sosial Dasar. Jakarta. 1996

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Variabel : KAMMI dan FH UB (Perspektif Saya) Kaitan Kepentingan

Saya ingin menulis sedikit tentang ketakutan tentang “kepentingan” yang berada di FH UB, ada sebuah statement menarik di ask.fm sesungguhny...