Pemerintah
Arti luas adalah segala kegiatan/usaha yg teroganisir,bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara.
Arti sempit adalah pendapat montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif
Warga Negara dan Negara
- Penduduk adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu penduduk dibedakan menjadi:
- penduduk warga negara
- penduduk bukan warga negara adalah mereka yg berada dalam wilayah suatu negara
- Asas kewarganegaraan
- kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut “ius sanguinis”
- kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau dissebut “ius soli”
- Pelaksanaan kedua stelsel ini dibedakan dalam :
- hak opsi yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (stelsel aktif)
- hak repudiasi yaitu hak untuk menolak kewarganegaraan (stelsel pasif)
- Naturalis atau pewarganegaraan adalah suatu proses hukum yg menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan
Di indonesia siapa-siapa yg menjadi warga negara telah disebutkan di dlm pasal 26 UUD 1945, yaitu :
- Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.
- Syarat-syarat mengenai warganegara ditetapkan dengan undang-undang
Dalam penjelasan umum UU. No. 62 tahun 1958, dikatakan bahwa kewarganegaraan RI. Diperoleh :
- Karena kelahiran
- Karena pengangkatan
- Karena dikabulkan permohonan
- Karena pewarganegaraan
- Karena atau akibat dari perkawinan
- Karena turunan ayah/ ibunya
- Karena pernyataan
Sumber : Harwantiyoko, Neltje F.Katuuk. MKDU Ilmu Sosial Dasar. Jakarta. 1996
Tidak ada komentar:
Posting Komentar