11 Oktober 2011

Hukum

Hukum
Menurut Utrecht, Hukum adalah himpunan peraturan yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.

Menurut JCT.Simorangkir SH.Hukum adalah Peraturan-peraturan yg memaksa, yg menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yg berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan.

Ciri-Ciri Hukum yaitu adanya larangan atau perintah serta perintah atau larangan itu harus dipatuhi serta mengikat orang yang tunduk didalam naungan hukum tersebut.

Sumber-Sumber Hukum atau segala sesuatu yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa yang jika di langgar mendapat sangsi yang tegas dan nyata
  • Sumber Hukum Formal : Undang-undang, Kebiasaan, Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi), Traktat, Pendapat sarjana Hukum
  • Pembagian hukum : menurut sumbernya, menurut bentuknya, menurut tempat berlakunya, menurut waktu berlakunya, menurut cara mempertahankannya, menurut sifatnya, menurut wujudnya, menurut isinya
  • Sistem hukum terurai menjadi 3 yaitu : substansi, struktur, kultur

Istilah dalam Hukum
  • Advokat Sejak berlakunya UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum secara swasta - yang semula terdiri dari berbagai sebutan, seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum - adalah advokat.
  • Pengacara sesuai dengan kata-kata secara harfiah dapat diartikan sebagai orang yang beracara, yang berarti individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor secara bersama-sama atau secara individual yang menjalankan profesi sebagai penegak hukum plat hitam di pengadilan. 
  • Konsultan hukum dalam bahasa Inggris counselor at law atau legal consultant adalah orang yang berprofesi memberikan pelayanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, dalam sistem hukum yang berlaku di negara masing-masing. Untuk di Indonesia, sejak UU nomor 18 tahun 2003 berlaku, semua istilah mengenai konsultan hukum, pengacara, penasihat hukum dan lainnya yang berada dalam ruang lingkup pemberian jasa hukum telah distandarisasi menjadi advokat.
  • Jaksa dan polisi. Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya.
Sumber : Harwantiyoko, Neltje F.Katuuk. MKDU Ilmu Sosial Dasar. Jakarta. 1996
Sumber : Wikipedia.Org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Variabel : KAMMI dan FH UB (Perspektif Saya) Kaitan Kepentingan

Saya ingin menulis sedikit tentang ketakutan tentang “kepentingan” yang berada di FH UB, ada sebuah statement menarik di ask.fm sesungguhny...