Negara
- Tujuan utama negara :
- Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
- Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
- Sifat-sifat negara : sifat memaksa, monopoli, mencakup semua
- Bentuk negara : negara kesatuan, negara serikat
- Unsur-unsur negara : wilayah, rakyat, pemerintah, tujuan negara, kedaulatan
- Adapun tujuan negara itu bermacam-macam diantaranya :
- Perluasan kekuasaan semata
- Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
- Penyelenggaraan ketertiban hukum
- Penyelenggaraan kesejahteraan umum
- Tujuan negara Republik Indonesia:
- Melindungi segenap bangsan dan seluruh tumpah darah indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
- Sifat-sifat kedaulatan : permanen, absolut, tidak terbagi, tidak terbatas
- Sumber kedaulatan : teori kedaulatan tuhan, rakyat, negara, hukum
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto mencoba menghimpun berbagai pengertian yang dibenarkan oleh masyarakat terhadap hokum, sebagai berikut :
- Hukum sebagai ilmu pengetahuan
- Hukum sebagai disiplin
- Hukum sebagai kaidah
- Hukum sebagai tata hukum
- Hukum sebagai petugas
- Hukum sebagai keputusan penguasa
- Hukum sebagai proses pemerintah
- Hukum sebagai sikap
- Hukum sebagai jalinan nilai-nilai
Menurut anglo saxon, the rule of law memiliki 3 unsur yaitu :
- supremasi hukum
- persamaan kedudukan di depan hukum bagi setiap orang
- konstitusi bukan merupakan sumber bagi Hak Asasi Manusia
Sumber : Harwantiyoko, Neltje F.Katuuk. MKDU Ilmu Sosial Dasar. Jakarta. 1996
Tidak ada komentar:
Posting Komentar